Senin, 02 Juni 2014

CONTOH KASUS CYBERLAW

A.  Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia

Oleh: ADMIN | Senin, 27 Mei 2013

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia - Setelah sebelumnya blog ini memposting tentang contoh kasus cyber crime di dunia, kali ini ETIKA ENAMAakan memposting lagi tentang cyber crime akan tetapi yang terjadi di negara tercinta ini, Indonesia. Berikut beberapa contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia : 

Kasus 1

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan.Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00

Kasus 2 Tentang Pornografi :
  
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 

Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.

Sumber :www.hukumonline.com

Kasus 3 Tentang Hacking :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus 4 Tentang Carding :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Kasus 5 Tentang Cybersquatting : 

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Kasus 6 Tentang Perjudian Online :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam.Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX.Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. 

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber :Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah.Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) 

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 

"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu.Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan.Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu.Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan.Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.

"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu.Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat.Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.

Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu."Ya, jelas foto ini palsu.Makanya kami laporkan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli.Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora.Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.

Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.

"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali.Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010.Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya.Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.

Sumber :http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html


Kasus  9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik

Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. 

"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.

Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter."Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah.Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia.

TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. 

Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya.Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.

"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah.Ini tidak boleh terjadi.Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief. 

Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara


Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap.dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.


Beberapa Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya .

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya. 

1.  Penyebaran Virus

Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih.Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. 

Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

2. Spyware

Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan.Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.  Thiefware

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya.Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.  Cyber Sabotage and Exortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.  Browser Hijackers

Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

6.  Search hijackers

Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

7.  Surveillance software

Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

CONTOH KASUS CYBERCRIME

1.    Di Duga Informan FBI Terlibat Dengan Cyberattacks di Beberapa Negara

Seorang informan yang bekerja untuk FBI terkoordinasi dengan ratusan serangan cyber pada situs asing, termasuk beberapa yang dioperasikan oleh pemerintah Iran , Suriah , Brasil dan Pakistan , menurut dokumen dan wawancara dengan orang-orang yang terlibat dalam serangan.
Memanfaatkan kerentanan dalam web hosting software populer, informan diarahkan setidaknya satu hacker untuk mengambil data dalam jumlah besar dari catatan bank untuk login informasi dari server pemerintah sejumlah negara dan meng-upload ke server dipantau oleh FBI.
kasus ini sebagian besar telah di sidangkan secara rahasia dalam sesi tertutup dari pengadilan federal di New York dan dokumen berat dihapus. Sementara sebagian besar dari dokumen yang tersisa tidak menunjukkan apakah FBI langsung memerintahkan serangan, mereka menyarankan bahwa pemerintah mungkin telah digunakan hacker untuk mengumpulkan informasi intelijen di luar negeri bahkan ketika peneliti mencoba untuk membongkar kelompok hacker seperti Anonymous.
seorang hacker bernama Hector Xavier Monsegur membantu FBI setelah penangkapannya.
Serangan itu dikoordinasikan oleh Hector Xavier Monsegur, yang menggunakan alias Internet Sabu dan menjadi hacker terkemuka dalam Anonymous untuk serangkaian serangan terhadap target profil tinggi, termasuk PayPal dan MasterCard. Pada awal 2012, Mr Monsegur of New York telah ditangkap oleh FBI dan telah menghabiskan bulan bekerja untuk membantu biro mengidentifikasi anggota lain dari Anonymous, menurut dokumen pengadilan diungkapkan sebelumnya.
Tokoh Hacker yang lainnya adalah Jeremy Hammond, yg telah bergabung dengan kelompok hacker Anonymous yang disebut Antisec. Kedua orang ini telah bekerja sama pada Desember 2011 untuk menyabot server komputer dari Stratfor global Intelijen, sebuah perusahaan intelijen swasta yang berbasis di Austin, Texas
Tak lama setelah insiden Stratfor, Mr Monsegur mulai memasok Mr Hammond dengan daftar situs-situs asing yang mungkin rentan terhadap sabotase,
Mereka berdua menjalani hukuman 10 tahun setelah mengaku bersalah atas operasi Stratfor dan serangan komputer lain di dalam Amerika Serikat. Dia belum didakwa dengan kejahatan sehubungan dengan hacks terhadap negara-negara asing.
Mr Hammond tidak akan mengungkapkan situs pemerintah asing tertentu yang katanya Mr Monsegur telah memintanya untuk menyerang, salah satu istilah dari perintah perlindungan yang diberlakukan oleh hakim. Nama-nama negara yang ditargetkan juga dihapus dari dokumen pengadilan.
Namun menurut versi ‘uncensored’ dari pernyataan pengadilan oleh Mr Hammond, bocor secara online, daftar target luas dan termasuk lebih dari 2.000 domain Internet. Dokumen itu menyebutkan Mr Monsegur telah mengarahkan Mr Hammond hack situs pemerintah di Iran, Nigeria , Pakistan, Turki dan Brazil dan situs pemerintah lainnya, seperti yang dari Kedutaan Besar Polandia di Inggris dan Departemen Listrik di Irak.
Seorang juru bicara FBI menolak berkomentar, seperti yang dilakukan pengacara untuk Mr Monsegur dan Mr Hammond.
Hacking kampanye muncul untuk menawarkan bukti lebih lanjut bahwa pemerintah Amerika telah mengeksploitasi kelemahan utama dalam keamanan Internet – yang disebut zero-day kerentanan seperti bug Heartbleed baru-baru ini – untuk tujuan intelijen. Baru-baru ini, pemerintahan Obama memutuskan akan lebih terbuka dalam mengungkapkan kelemahan untuk industri, daripada menimbun mereka sampai hari mereka berguna untuk pengawasan atau serangan cyber. Tapi itu termasuk pengecualian luas untuk keamanan nasional dan operasi penegakan hukum.
Mr Hammond dan Mr Monsegur telah menyadari kerentanan dalam perangkat lunak web hosting disebut Plesk yang memungkinkan akses backdoor ke ribuan situs web. Hacker lain mengingatkan Mr Hammond kepada cacat, yang memungkinkan Mr Hammond untuk mendapatkan akses ke server komputer tanpa perlu nama user atau password.
Selama beberapa minggu di awal 2012, Mr Monsegur memberikan Mr Hammond situs asing baru untuk ditembus. Mr Monsegur mengatakan bahwa Mr Hammond mencari “target berair baru,”. Setelah situs ditembus, menurut Mr Hammond, email dan database diekstraksi dan upload ke server komputer yang dikendalikan oleh Mr Monsegur.
Pernyataan hukuman juga mengatakan bahwa Mr Monsegur diarahkan hacker lain untuk memberinya jumlah luas data dari website pemerintah Suriah, termasuk bank dan kementerian pemerintah Presiden Bashar al-Assad. “FBI mengambil keuntungan dari hacker yang ingin membantu mendukung rakyat Suriah melawan rezim Assad, yang bukan tanpa disadari memberikan akses pemerintah AS untuk sistem Suriah.
Jeremy Hammond, yang dihukum dalam kasus-kasus hacking. Kredit Masak County Sheriff Department, via Associated Press
Dokumen pengadilan juga menyebut Mr Monsegur yang memberikan target untuk hacker Brasil. The hacker, yang menggunakan alias Havittaja, telah diposting online beberapa chatting dengan Mr Monsegur di mana ia diminta untuk menyerang website pemerintah Brasil.
Seorang pakar mengatakan bahwa dokumen pengadilan dalam kasus Hammond yang mencolok karena mereka menemukan bukti sampai saat ini bahwa FBI mungkin telah menggunakan hacker untuk memberikan informasi kepada badan-badan intelijen Amerika lainnya.
Source : Berbagai dokumen dan artikel kepemerintahan.

2.    Turki bui pengguna Twitter pakai nama akun Allah

Reporter : Vincent Asido Panggabean | Jumat, 30 Mei 2014 21:32
Merdeka.com - Seorang guru di Turki telah dipenjara karena dianggap 'menghina nilai-nilai keagamaan', setelah dia menggunakan julukan 'Allah C.C' untuk akun Twitter miliknya.
Sang pengguna, bernama Ertan P, dituduh oleh jaksa di Provinsi Mus, sebelah timur Turki, telah menulis konten berbahaya sebab memasukkan nama Allah dan nabi, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Jumat (30/5).
Pengadilan menolak pernyataan terdakwa bahwa akunnya itu diretas dan menjatuhi dia hukuman 15 bulan di balik jeruji besi.
Kata C.C. adalah singkatan dari frasa dalam bahasa Arab untuk gelar kehormatan yakni 'Celle Celaluhu', yang berarti 'Kemuliaan (Allah) yang begitu Mahakuasa'. Nama alias akunnya, yang masih hidup di Twitter, termasuk nama nabi.
Dalam tuduhannya, Ertan didakwa dengan tudingan mempermalukan nilai-nilai keagamaan yang diterima oleh masyarakat, seperti dilaporkan koran asal Turki Hurriyet Daily News.
Jaksa mengatakan tersangka telah mengakui penggunaan nama julukan itu dan unggahan-unggahannya, tetapi untuk menghindari kejahatan, dia menjelaskan bahwa ungahan itu bisa saja ditulis setelah akunnya diretas.
"Hal ini dapat dimengerti bahwa klaim itu tidak berdasar dan berkas penyelidikan membuktikan dia bersalah seperti yang dituduhkan," ujar jaksa.
Dalam kasus yang menarik banyak perhatian publik, pianis Turki Fazil Say dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara, setelah menyebarkan kembali beberapa baris yang dikaitkan dengan penyair bernama Omar Khayyam.
Sevan Nisanyan, seorang penulis dan ahli bahasa asal Armenia, juga dihukum 58 pekan penjara karena dituduh menghina Nabi Muhammad dalam sebuah unggahan di blog.
Pada Maret lalu, Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan berusaha untuk melarang Twitter setelah beberapa pengguna mengunggah tautan menunjukkan korupsi di kalangan pemerintahannya.
Namun, bulan berikutnya Erdogan mengatakan dia harus mematuhi putusan pengadilan tinggi Turki untuk membuka blokir terhadap Twitter setelah pengadilan memutuskan larangan itu telah melanggar hak untuk kebebasan berekspresi.Turki kemudian mencoba untuk memblokir akses ke YouTube.

3.    Enam warga Iran ditahan usai unggah sebuah video di YouTube

Reporter : Vincent Asido Panggabean | Rabu, 21 Mei 2014 16:02
Enam warga Iran membuat versi lain video dari lagu milik penyanyi asal Amerika Pharrell Williams. alarabiya.net
Berita Terkait
Merdeka.com - Polisi Iran kemarin mengatakan mereka telah menahan enam warga dicurigai mengunggah sebuah video versi lain dari lagu kini populer berjudul 'Happy' milik penyanyi asal Amerika Serikat Pharrell Williams di Internet.
Klip itu memperlihatkan tiga pria dan tiga wanita tanpa mengenakan pakaian tertutup bernyanyi dan menari dengan iringan irama lagu itu di jalan-jalan dan di atap gedung-gedung di Ibu Kota Teheran, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Rabu (21/5).
"Setelah klip dianggap vulgar dan merusak norma masyarakat itu diunggah di dunia maya, polisi memutuskan untuk mengidentifikasi mereka terlibat dalam pembuatan klip itu," kata kepala polisi Teheran, Hossein Sajedinia, seperti dikutip kantor berita ISNA.
"Setelah serangkaian operasi intelijen dan polisi, dan setelah berkoordinasi dengan lembaga peradilan, semua tersangka telah diidentifikasi dan ditangkap," ujar dia.
Kantor berita ISNA mengatakan para tahanan adalah tiga pria dan tiga wanita, dan mereka telah mengakui tindakan kriminal mereka.
Kelompok konservatif mengatakan banyak anak muda Iran yang meninggalkan nilai-nilai Islam dan beralih ke gaya hidup orang Barat.
Menurut hukum Islam, yang berlaku di Iran sejak revolusi 1979, kaum perempuan harus menutupi diri mereka dari kepala sampai kaki.
Lebih dari satu dekade lalu sebuah unit polisi syariah dibentuk untuk menguasai para perempuan agar mentaati kode berpakaian di depan umum.
Internet juga sangat dipantau di Negeri Mullah itu, di mana pihak berwenang memblokir akses ke situs-situs jejaring sosial populer.
Isu kebebasan sipil dan hak-hak perempuan telah kembali ke permukaan sejak terpilihnya Presiden Hassan Rouhani pada Juni tahun lalu.Sebagai seorang moderat, Rouhani berkampanye untuk kebebasan budaya dan sosial yang lebih besar di republik Islam itu, khususnya mendesak polisi bertoleransi terkait pemakaian jilbab.
Tapi kelompok konservatif kerap mengecam apa yang mereka lihat sebagai kelemahan pada bagian dari pemerintah terhadap perempuan atau perilaku yang dianggap menyinggung Islam.

4.    TWITTER EUNHYUK SUPER JUNIOR KEMBALI DI ‘HACK’
Kembali drama lainnya di industri hiburan Korea, salah satu pengguna internet anonim telah meng-hacked akun Twitter Eunhyuk Super Junior dengan mengunggah foto yang tidak pantas untuk dilihat.
Pada tanggal 11 November , Twitter Eunhyuk yang memiliki lebih dari dua juta follower di-hacked oleh pengguna internet anonim , dengan memposting beberapa foto tidak pantas dari salah satu kontestan Superstar K4 .
86011834
Akhirnya , Eunhyuk diberitahu kemudian ia dengan cepat menghapus semua foto, ” Pasti ada banyak orang yang ingin makan Gosomi ( mengacu pada gugatan ) . Semua teman twitter-ku pasti terkejutkan? Maafkan aku . “
Dia menambahkan , ” Satu hal yang aku benar-benar tahu bagaimana menggunakan Twitter adalah … Aku tidak ingin menyingkirkan itu , jadi kau menghilang. Aku bahkan terlalu malas untuk memberi makan Gosomi . Dan aku minta maaf kepada para fans untuk menggunakan istilah ‘ Twitter Friends . “Aku tahu artinya, tapi itu bukan hanya fans yang terkejut , jadi aku menggunakannya, selain itu, aku di London . “
SM Entertainment menegaskan bahwa Twitter  Eunhyuk dihacked, dan agensi telah melaporkan hal tersebut dan mengambil tindakan yang seharusnya.

Sebelumnya, Eunhyuk juga mengalami hal seperti ini pada Maret lalu.

Selasa, 24 Mei 2011

"happy birtday mom :) "


mamaaaaaaaaahhhhhhhhh......
Happy Birtday Yuaaaaa………
Semoga allah selalu melindungi mamah dimanapun mama berada…
Dipanjangin umurnya… dimurahkan rizki nya… selalu sehat…
Apapun yang terbaik buat mamah pokoknya… kakak doa in…

Maaf karena kakak gk bisa memberikan apa2 buat mamah…
Maaf karena kakak gk terlalu pinter.. bnyak ngelawan… egois…
Tapi seperti apapun sikap kakak ke mamah… kakak sayaaaaannngggg sama mamah…
Makasih karena mamah udah ngelahirin kakak…
Makasih karena mamah udah sabaaarrr banget ngadepin kakak…
Kakak sayang sayaangg sayaaaannnnggg bangeeeettt sama mamah….
Loph you mah  “^__^”
Kakak sayang mamah karena allah….. :)



your best mother in the world :)





Selasa, 10 Mei 2011

Pagi itu Dia..... ;D


Tadi pagi yaaa… tadi pagi . Hmm.. eh bukan, bukan hanya pagi ini sh.. seperti’a dari kemarin gue dibuat gak nyaman, smpai penutupannya pun gue dibuat… hmm… apa ya.. hmm… entahlah gue juga gk ngerti sama apa yg gue rasain.
            Sebenernya gk mengharuskan hari ini untuk menjadi special sh, toh Cuma hari Cuma waktu yang bergulir sama setiap harinya gk ada yang special, tetap sama. Tapi gk bisa dipungkiri sh yaaa… ada lah sedikit rasa kecewa, gk bisa bohongin hati juga.. yaudahlah ya udah berlalu juga, ganti topic dh dipanjangin yg ada metal lagi ntar nyuah.
           
            Sebenernya yg gue pingin certain ituh, jadi gini tadi pagi rasa kecewa gue tertutup setengahnya oleh suara Dia, ya suara Dia, suara Dia yang bisa bikin gue selalu tenang dulu, walau separah apapun keadaan gue ya Cuma Dia yg bisa bikin gue tenang dan kembali pada Otak gue yang waras. Suara itu hari ini hadir, bisa gue denger dengan jelas, yaa walau tetep pake perantara alat sh, tep aja yg penting gue denger. Suara yang udah hampir 2 tahun ngilang tanpa jejak.
            Suara itu punya Sahabat gue “Maulani chairunissa” namanya *bener gk nh tulisan’a lan? Ntar salah lg gue ;P* sahabat sebangku selama 3 thn seperjuangan semasa SMK. Nostalgila sejenak yo, Dia slalu gue panggil dengan nama Ulan. Dulu ulan suka marah kalo gue panggil Ulan, krn dari dulu di kampungnya dia suka dipanggil nissa katanya.
Gue manggil dia Ulan biar kliatan gk udik-udik amat. Oke gue terangin kenapa gue bisa berkata kaya barusan.
Ulan itu datang dari kampung Solo tepatnya, Dia ke Jakarta buat ngelanjutin sekolahnya. Setau gue dimana2 orang kampong pazti Udik *udik’a dalam arti bijak y ini* udik menurut gue:
  1. pazti anak’a polos abiz. (gampang dibegoin)
  2. kemayu. (serba lama)
  3. sopan santun. (terlalu hormat)
  4. rendah hati   (terlalu baik)
  5. terakhir yup cara ngomong’a yg masih MEDOK *haha… peace lan*
dan ciri itu semua ada di ulan. Bertolak belakang bgt sama gue yg Urakan yaah khas ank jkt lah gk ketinggalan.
            Awalnya gue pingin iseng jailin Dia dgn sifat gue yg yaahh gk terlalu bagus dh. Tapi seiringnya waktu berlalu gue kenal Dia lebih deket lagi bahkan sampe ke keluarganya, mereka semua amat sangat terlalu baik. Niat itu hilang dgn sendirinya. Mereka malah ngajarin gue tentang arti hidup sebuah keluarga, arti hidup yg sesunguhnya, arti hidup yg siapapun masuk kedalamnya pasti IRI. Dan saat itu gue bisa bilang gue orng pling beruntung yg bisa mengenal Ulan.
            Ulan itu bawel, gue paling suka kalo dia udah mulai ngomel2 ke gue dgn khas medoknya itu, bukannya minta maap, gue malah ngakak setiap denger ulan ngomong repetan medokna hahaha…
            Ulan itu baik, Dia selalu bantuin gue nulis rangkuman yg panjang2 kalo gue udah bilang ngantuk gara2 nonton bola semaleman dan ngebiarinin gue tidur di kelas *ini kalo guru gk ada loh* udahannya gue traktir makan hehe… selalu kasih contekan kalo gue gk ngerjain PR, Dia tau emang gue org yg gk pernah ngerjain PR d rmh.
            Ulan itu muslimah bgt, Dia yg ngajarin gue ttg pendalaman agama islam, mana yg wajib gue lakuin, dn mana yg haram  gue lakuin. Sering ngajakin shalat, krn gue suka males klo mu shalat.
            Dari ulan gue belajar banyak dlm hal2 baik untuk gk males lagi, gk jail lagi, gk petakilan lagi, gk urakan lagi, jadi nurut, jadi sopan semuanya dh… males ngebayangin gue yg dulu ky apa waktu belom ketemu Ulan, gue itu kaya anak alay hahaha…
            Timbal baliknya gue juga ada mafaatna buat dia, dari gue dia gk gampang dibegoin org, sebisa apapun gue slalu lindungin ulan, bantuin dia kalo Dia lagi dalam kesulitan. Kadang suka ngajarin dia buat bandel sx2 kaya bolos tapi hebatnya dia gk trpengaruh sama rayuan gue tuh haha.. tapi untuk urusan gaul dia udah kebawa ky ank jkt dgn tahap yg masih wajar.
            Yaaaahhh… Gak akan ada abiz’a kalo gue bahas Ulan.. yg jelaz Ulan bagian terpenting dalam perjalanan hidup gue. cukuplah nostalgilanya ;P

            Lanjut k topic utama, jadi entah ada angin dari mana dia telp gue pagi tadi, gk tau dh tuh dia dapet dari mana nomer gue, secara hp yg ada ditangan gue gk pernh awet, jd sering ganti nomer. Cuma mau bilang special Day to me.. dan seketika aja gitu gue teriak kegirangan, gue hafal bgt suara medok itu. Pembicaraan na emang gk lama Cuma 3 menit 44 detik tapi itu udah ngobatin rasa kangen gue yg amat sangat ke Dia selama hampir 2 thn, apalagi ditambah kabar klo Dia bakal pulang k JKT… dan gue berharap bgt dia pulang dari sekolah pesantrenya itu.

            Buruan balik k JKT lan gue tunggu loe.. gue mau kenalin loe sm new family gue. Mereka #allchatboxrise hehe.. mreka yg gantiin keberadaan loe slma loe gk ada d JKT. Walo gk sehebat loe tapi mereka slalu bs bikin gue tersenyum terus :) cepet balik ya lan………………….

gue sm Ulan wktu prpishn klz 3 d bndg


Senin, 04 April 2011

Ketemu Tn.Muda Ayi


Kantin Smedem school jam 12.07

       “bun pokoknya dirimu harus nemenin gue kesana, yah yah yah pleaseee…!!” bujuk gue pada Virin dengan tampang super melas.
       “ya ampun cha tapi gue gak suka Ayi dan gue gak suka nonton – nonton yang  begituan.” Tolak virin mentah – mentah sambil asik minum jus avocadonya.
       “yaelah bun Cuma sekali doang kok, setelah ini gak lagi – lagi deh please… lagian nih yak kesempatan yg kaya gini tuh gak bakal datang 2 kx buunn… selagi dapet  keberuntungan itu untuk apa disia – sia in iya to.” Ucap gue masih berusaha membujuk pake semangat 45 nya soekarno.
       “heeuuhh... lu demen baget sih bikin gue susah cha.” Celetuk Virin.
       “hehe… demi anakmu yg 1 ini bun, ayolah jangan biarkan saya menyesal seumur hidup gara – gara gak datang.” Tukas gue sok dramatis.
       “hmm… yaaa ok deh gue anterin, emang dasar loe tu yah klo punya kemauan gak bisa ditolak cha, kalo ditolak yang ada ke WC juga gue loe ikutin kali.” Ucap virin menyerah.
       “hahaha… BOAM (bodo amat) etapiii makasih ya bunda ku sayoonngg, dirimu emang bunda ku yg paling baik deh.” tukas gue sumringah seraya memeluk virin dan langsung menggandengnya masuk ke kelas karena bel masuk juga sudah berdering.

       Ya itulah gue, nama gue echa cleresyyes orang yang keras kepala dan kekanak – kanakkan itu kalo kata Virin, Virina sahabat gue disekolah kita berteman sejak kecil, kenapa gue sering panggil dia bunda itu karena sifatnya yang baik dan keibuan, berjilbab, gemuk sosok yg bener2 kaya ibu deh hehe… dan virin gak pernah marah kalo gue panggil itu, dia malah seneng karena menjadi ibu yang baik itu adalah cita – citanya dia.
      
Saat ini gue lagi tergila – gila banget sama yang namanya Gabriel Stevent Damanik atau biasa dikenal dengan nama Tn.Muda Ayi nama perannya yang cool, dewasa, bijaksana dan murah senyum dalam serial drama Love Command di televisi. Gabriel juga salah satu jebolan dari ajang pencarian bakat  bernyanyi. Suaranya yang power full plus gaya manggungnya yang energic bisa bikin semua cewek –cewek melting di hadapannya termasuk gue.
        Setelah semua kesuksesan Ia raih dengan baik, kini Gabriel akan meluncurkan sebuah album perdananya di pasaran music Indonesia dibawah naungan republic idola management. Dan gue adalah salah satu orang yang paling beruntung karena bisa dapetin tiket launchingnya dengan gratis lewat majalah langganan gue.

       Dirumah kalangan biasa Tamper jam 14.33

       “assalamualaikum..” teriak gue sampai rumah pulang sekolah. “pada kemana nih orang rumah sepi amat.” Gumam gue heran dan langsung menuju kamar. “hmm… mending gue tidur aja deh capek.” Gumam gue lagi yang langsung tidur tanpa lepas seragam.

              Rumah virin jl.gunung sahari jam 10.11

              “apa tan masih tidur?? Parah nih si bunbun udah tengah bolong kaya gini masih tidur, kalo gitu echa langsung ke kamarnya ajja ya tan.” Ucap gue bawel seperti biasa yang diberi anggukan dan senyuman oleh mamanya Virin.
              “bundaaaa… banguuunn udah siang tau, ntar kalo gk cepet – cepet kita telat!!” teriak gue sambil menggoyak – goyak tubuh Virin yang masih nempel sama guling kesayangannya.
              “ee.. 10 menit lagi cha..”gumam virin.
              “oo tidak bisa, harus bangun sekarang juga!” ucap gue seraya menarik tubuh virin untuk duduk, virin mengucek - ngucek matanya lalu menjuruskan pandangannya ke arah jam.
              “aduucchh cha ini tuh baru jam 10 acaranya kan jam 3 masih lama tau!!”
              “ya emang, tapi you know lah jalanan Jakarta tuh kaya apa macet cet cet udah gitu kita kan naik busway antriannya belom dan kita belum tau juga lokasi tempat acaranya dimana, jadi nurut aja and cepet mandi okeay!!” terang gue bawel seperti biasa. Virin pun berjalan lunglai ke kamar mandi sambil merutuki dirinya sendiri kenapa bisa sampe punya sahabat kaya gue.

              Plaza semanggi jam 14.07

              “bun ini kita udah muter – muter loh tapi belom ketemu juga tempatnya.”
              “yah mana gue tau cha, coba lu baca lagi tiketnya.”
              “gimana kalo kita Tanya aja sama security itu bun.” Ucap gue sambil nunjuk – nunjuk security yang sedang muter berjaga – jaga sepertinya.
              “ok yuk..”
             
              “pak mau Tanya kalo acara launching ini dimana ya?” Tanya Virin sopan smbil menyodorkan tiket pada bapak – bapak security yang gue tunjuk tadi.
              “aduch saya kurang tau ini neng.” Tukas security itu.
              “ya ampun bapak piye to masa gak tau sih, bapak kan security disini harusnya kan tau.” Cerocos gue bawel dan gak sabaran.
              “ya maaf ya neng saya baru disini jadi gak tau.”
              “pantes!!” jawab gue ketus di iringi cubitan dari Virin, gue Cuma meringis lalu meninggalkan bapak security itu dengan senyuman terima kasih gak ikhlas.

              “aduch virin kita harus cari kemana lagi coba, ni mall kan lumayan gede, sedangkan sekarang udah jam setengah tiga, bentar lagi acaranya dimulai pasti tempatnya juga udah penuh deh hufh… gagal deh harapan gue ketemu si Ayi.” Cerocos gue putus asa.
              “Gabriel kali.” Celetuk virin.
              “hehe iya Gabriel maksudnya.”

              Setelah muter – muter lagi beberapa menit akhirnya ketemu juga tuh tempat acaranya dimana, virin yang menemukan tepatnya karena gue dari tadi bukan nyari tapi Cuma ngedumel sendiri gara – gara putus asa gak bisa liat  Ayi.
              Disitu terpampang dengan jelas banner launching Gabriel dengan pose nya dia yang amat Tampan. Gue Cuma cengo dan senyum – senyum sendiri liat banner besar itu.

              “Cha sadar cha!”
              “heh…” refleks gue kaget dan sadar dari khyalan yang gak jelas tentang Gabriel gara – gara banner.
              “bun tapi kok tempatnya sepi sih bun, aaa… jangan – jangan acaranya udah kelar bun, aaa… Gabrielnya udahan bunn…” teriak gue panik.
              “aduch cha gk mungkin lah sekarang kan baru jam tiga, mending kita Tanya aja dulu ke panitianya tuh.” Tukas virin menenangkan sambil menunjuk wanita yang sepertinya salah satu panitia acaranya.

              “permisi kak ini acaranya udah dimulai apa belum ya? Soalnya kita baru datang.” Tanya Virin sopan seperti biasa.
              “Oh belum kok dek, acaranya baru mulai jam empat nanti. Adek – adek pada mau nonton ya, bisa tunjukin tiketnya ke kakak?” terang wanita itu ramah. Virin pun langsung memberikan tiket itu. Gue Cuma diem senyum - senyum kegirangan karena tau acaranya ternyata belum dimulai.
              “Oh kalian pemenang dari salah satu 5 tiket kuis di majalah ya?” Tanya wanita itu, gue dan Virin hanya mengangguk bersamaan.
              “oke karena kalian salah satu pemenangnya nanti kalian duduknya di baris paling depan ya, di kursinya sudah ada nama salah satu dari kalian yang mengikuti kuis dan yang satunya tidak ada nama itu buat teman si pemenang yang kamu ajak.” Jelas wanita itu panjang lebar lalu memberikan merchandise yang berisi tas lucu dan kaos cressida didalamnya salah satu sponsor acara ini.

              “hwaa… bun ternyata gue emang orang yang paling beruntung yah, gak sia - sia deh datang walau kaki rada pengkor hehe... Udah dapet kursi VIP dapet merchandise pula haha… dan yang lebih keren lagi gue bisa liat Gabriel dari deket aaaa…” cerocos gue kegirangan, Virin hanya tersenyum ikut seneng ngeliat gue kegirangan sendiri, dan memang selalu seperti itulah Virin.
             
              Hampir sejam gue ngobrol ngalur ngidul sama virin. Suasana tempat launchingnya Gabriel memang agak sedikit formal itu pas sepi tadi, tapi kini berubah jadi pasar saking ramenya yang mau nonton. Panggungnya lumayan besar bernuansa putih, baground panggungnya terpampang fhoto Gabriel dalam ukuran extra jumbo, di samping kiri kanan panggung terpampang televise 24 inc yang muterin single lagu barunya Gabriel beserta video clipnya yang mau beredar dipasaran secara berulang-ulang. Sampe akhirnya gue pun hafal tuh lagu.
              Jam pun sudah menunjukan pukul 4 sore, tapi Gabriel belum datang juga. MC acara bilang Gabriel masih di lokasi shooting dan sebentar lagi baru datang. Banyak yang ngasih tampang BT karena udah datang dari siang. Tapi walau begitu mereka tetap sabar menunggu dengan antusias begitupun gue.
              MC memberikan hiburan selama penantian Gabriel, bernyanyi bersama, mengajukan pertanyaan dan bermain games yang lucu-lucu dengan penonton. Gue kedapetan hadiah 1 album CD Gabriel yang baru gara-gara hafal sama lagu barunya Gabriel.

              Plaza semanggi jam 16.53

              “Oke buat para tamu undangan dan penonton yang setia nungguin Gabriel dari tadi, siap sambut Gabriel ya dengan tepuk tangan yang meriah karena bentar lagi Gabriel akan naik ke panggung ini.” Teriak MC dengan heboh.
              “Akhirnya gue bias liat dia.” batin gue dalam hati.
              Gabriel pun naik keatas panggung dengan senyum khas nya, Ia mengenakan kemeja putih dengan lengan yang digulung serta dasi yang melonggar, kaca mata tanpa frame khas Tn.muda Ayi *style pulang shooting langsung manggung*   Suasana pun berubah menjadi anarkis, tepuk tangan yang Riuh dan teriakan bergemuruh melengking dalam gedung menyebut-nyebut nama Gabriel.
              Tapi beda dengan gue yang cengo dan takjub melihat sosok pemuda tampan yang hampir memenuhi kesempurnaan itu, shock dadakakan yang gue rasain bikin badan ini jadi panas dingin, senyum andalan ala Ayi dalam serial Tv gak pernah lepas dari wajahnya. Dan gue Cuma bisa berkata dalam hati “ya allah ganteng amat nih orang.”
Acarapun dimulai si MC mulai cuap cuap panjang lebar, kata2 sambutan disampaikan pada setiap orang – orang yang turut andil dalam pembuatan album ini, Selama kata sambutan berlangsung, Gabriel turun panggung untuk berganti kostum, lalu naik kepanggung lagi setelah selesai berganti kostum dengan style barunya mengenakan kaos abu-abu dilapisi jas hitam trendy masa kini dengan lengan digulung hampir mendekati siku. Gak kalah tampan sama style yang tadi.

“Oke berhubung penonton udah gak sabaran nunggu perform Gabriel mari kita sambut Gabriel  tunjuk satu bintang.”
Tepuk tangan riuh Gabriel pun mulai bernyanyi dengan suara bass nya yang  menenangkan hati dan menentramkan jiwa. Penonton ikut benyanyi mengikuti Gabriel. Virin asik mengabadikan dokumen-dokumen setiap kejadian dari awal acara, sedangkan gue tetap dengan style ala cengo menatap Gabriel.
Ditengah acara ada session special dimana pemenang kuis naik panggung untuk bernyanyi bareng Gabriel.lagi-lagi gue dibuat beruntung, Virin gak mau ikutan naik ke panggung alhasil Cuma 9 orang yang naik ke panggung termasuk gue, walau gue gak berdiri disamping Gabriel malah paling pinggir, tapi gue tetep seneng bisa 1 panggung sama Gabriel.
Lalu ada session Tanya jawab untuk para wartawan dan penonton yang hadir, gue gak mau kalah sama wartawan yang ikut bawel bertanya sama Gabriel, Gabriel pun menjawab ramah degan senyumnya seperti biasa yang membuat gue luluh lumer liatnya. Lalu session fhoto-fhoto disini gue gak ngikut karena banyak banget yang nyerbu Gabriel buat minta fhoto. Gabriel bernyanyi lagi dengan lagu yang lumayan fast rhythm, Buat kita jadi jingkrak2 bersama.
Dan sampailah pada session akhir dimana Gabriel harus menyanyikan hitz single  lagunya yang akan diluncurkan dipasaran.

Plaza semanggi jam 18.58

“Sebelum Gabriel nyanyi, Gabriel ingin mengucapkan terima kasih buat semuanya yang bisa hadir di acara launching ini, khususnya buat para GFC. Semoga lagu Gabriel bisa diterima dengan baik oleh pasaran music Indonesia.
“Amin” sambut semua penonton di iringi tepuk tangan.
“Oke karena ini lagu baru, Gabriel ingin mengajak salah satu penonton disini buat nyanyi bareng Gabriel, kalo ada yang hafal tunjuk tangan yaa…” ucap Gabriel semangat.

“deg” spontan gue kaget, jantung rasanya dag dig dug berpacu dengan irama yang  kenceng banget, gue hafal lagunya ingin rasanya tunjuk tangan, tapi rasa malu menerpa gue lebih hebat. Gue liat sekeliling gak ada satupun dari mereka yang tunjuk tangan.
“heh Cha ngapain loe bengong? Hayoh tunjuk tangan lu kan hafal lagunya tadi??” bisik Virin menyikut pundak gue menyadarkan.
“Hah maju?? Haduchh gak deh bun, lemes duluan iya gue yang ada. Pingsan didepan kan berabe buun..” jawab gue yang bertentangan dengan hati.
“huu… lebay mode on loe cha, mumpung ada kesempatan jangan di sia-sia in, kesempatan itu gak datang 2x loh cha.” Tukas Virin mengcopy omongan gue dengan nada meledek.
“Yaahh gak ada yang hafal ya..” celetuk Gabriel sedikit kecewa.
“Ada kok Iel yang hafal, noh yang baju item pake rompi di depanmu. Tadi dia hafal dan berhasil dapetin album CD kamu Iel.” Celetuk MC yang dari tdi bawa acara ini dengan gaya rempong nya.
“hah!! gila tuh MC masih inget aja sama gue.” Ucap gue ngebatin. Gue langsung gelagapan.
“Oh kamu ya… ayo sini naik kepanggung temenin Gabriel nyanyi ya.” Ucapnya ramah tetep dengan full smile nya lalu turun dari panggung menghampiri gue dan tanpa Tanya lagi mau apa gak ke gue dia menggandeng gue naik ke atas panggung. Gue Cuma nurut ngikutin Gabriel tetap dengan style ala cengo nya gue, Virin hanya tersenyum dibelakang.
“Ya allah kenapa engkau ciptakan manusia sepertinya, ganteng pisaaannn… imut telak diliat dari deket, bahkan saya bisa mencium aroma tubuhnya heleuh heleuh wangi amat yak!!” cerocos gue dalam hati gak berhenti. Gabriel memberikan mic 1 ke gue tetap dengan senyum khas nya. “aaa… Tn.muda Gabriel please don’t smile like that” batin gue.
Oke lagupun mulai, akhirnya gue pun mempercayakan diri gue untuk tetap stay cool biar gak lupa gimana lagunya.
Disepanjang nyanyian mengalun Gabriel gak pernah ngelepasin genggamannya ke gue, sesekali merangkul lalu menggenggam lagi. Selalu melempar senyum khasnya ketika kita saling beradu pandang, dan itu membuat gue semakin percaya diri untuk menyelesaikan lagunya sampai akhir. Lagupun selesai.

“hey makasih ya udah mau nemenin nyanyi, btw nama kamu siapa?” Tanya Gabriel ramah saat kita membelakangi panggung untuk diberikan minum. Sedangkan MC sibuk cuap-cuap didepan.
“echa, sama-sama” jawab gue gagap disertakan senyuman yang rada sungkan.
“echa punya handphone??” Tanya nya lagi ramah. Lalu gue mengeluarkan HP gue dari kantong dan memberikanya pada Gabriel. Gabriel langsung sibuk menekan-nekan keypad tu HP.
“Gabriel gk punya HP ya ampe pinjem punya gue.” Batin gue terheran-heran.
“nih Hp nya cha, disimpen ya itu nomer Iel.” Ucapnya ramah penuh senyuman.
“hah buat apa Iel??” respon gue kaget gak percaya ternyata Iel memberikan nomer nya dengan Cuma-Cuma.
“Hadiah aja karena echa udah hafal lagu Iel dan mau nyanyi bareng Iel.” Jawabnya polos penuh keramahan pastinya. Dan gue Cuma bisa senyum shock.
“ya tuhan gue gak mimpikan yah.” Batin gue lagi. Sampe gk sadar kalo kita bedua udah dipanggil lagi kedepan sama sang MC.

“oke karena kamu udah nyanyi bareng Gabriel, eh siapa nama kamu?” Tanya sang MC rempong
“echa”
“oh iya echa karena kamu udah nyanyi bareng Gabriel, echa mau minta hadiah apa dari Gabriel??” Tanya si  MC , gue Cuma senyum bingung gak tau harus minta apa dikasih nope aja udah beruntung keblinger ini mau ditambah lagi.
Semua mata tertuju ke gue termasuk Gabriel dengan senyumnya, banyak penonton teriak macem-macem yang minta fhotolah, diciumlah, dipeluklah, jadiin pacarlah bikin gue tambah pusing. Lalu tanpa tedeng aling aling Gabriel melepas jas nya dan memakaikannya ke gue. Spontan semua penonton riuh bergemuruh teriak mau mau mau
“disimpan ya.” Ucap Gabriel.
“eh iya makasih.” Jawab gue kaku.
Gue masih shock style ala cengo “ini si Gabriel kalo ngasih sesuatu emang gak pernah mikir yak” batin gue gak percaya. Virin yang dari tadi merekam semuanya dari bawah panggung Cuma senyam senyum sendiri.
Gue pun akhirnya turun dari panggung yang sebelumnya cipika cipiki dulu dengan Gabriel yang membuat penonton berteriak lagi.
“siapa yang mau jaketnya Gabriel??” teriak sang MC rempong. “makanya hafal dulu lagunya Iel hehehe…” celetuknya meledek para penonton.
Acarapun selesai Gabriel pergi didampingi bodyguard nya karena penonton banyak yang mengejarnya untuk  minta fhoto bareng.

“Aaaaaaa… bundaaaaa…. Loe liat kan tadi” teriak gue histeris seraya memeluk virin, virin hanya senyum sumringah melihat temannya yang sangat beruntung ini.
“bun kejar yuk gue mau minta fhoto bareng”
“hah yang tadi masih kurang cha?? Dikamera gue udah banyak banget kok” sergah virin tak percaya.
“manusia itu gak akan ada puasnya bun!” jawabku sambil langsung menarik virin memasuki gerombolan yang lain.

Tamper jam 18.20

“Gabriel Gabriel Gabriel…..”
“byuuurrrrrrr…..”
“aaaa… Gabriel” teriak gue kalut, lalu tersadar karena mendapati diri gue udah basah kuyub tersiram air se ember.
“Gabriel gabriel dasar anak gila, bangun lu udah mahgrib pulang sekolah bukannya langsung ganti baju malah tidur anak gadis sekarang gak ada yang disiplin!!” tukas mama ketus, lalu keluar dari kamar gue.
“Hah!! What!! Apa!! Jadi tadi itu.. tadi itu cuman MIMPI???? Semuanya??? Aaaaaa….. ” teriak gue gak percaya.
“kakak kamu itu udah basah juga, masih belum sadar juga hah?? pake teriak teriak lagi ckckck…” celetuk mama di depan pintu kamar lalu ngeloyor lagi pergi.
“heeeuuu si mama… etapi beneran yah ternyata tadi tuh Cuma mimpi. Yaaahhh.. cape deh kirain kenyataan.” Gumam gue manyun, lalu diam sejenak dan mulai tersenyum gila karena mengingat mimpi barusan.
“ hihihi… tapi gpp deh biar kata Cuma mimpi gue tetep seneeeennggg… semoga mimpi gue bisa jadi kenyataan besok haha.. Oh Tn.Muda Ayiiiiiiii… come to your sista hehehe… ”



Bhuahahahaha ngakak parah gue bikinnya.. how how??? Perdana di blog gue nh. Btw nih cerpen ato report sih hihi… BOAM laaahhh… yang penting bikin, lagian kalo report gue belom pernah ketemu cuuyy.. ;P  edisi cerpen perdana kali ini extra super lebaaaaaaaaaaaayyyyyyyyy…  biarin deehh ya nyolong nyolong harapan dikit hekekekeke… tapi kok beda ya sama yang gue tulis dibuku, krn dibuku tulis cerita’a lebih lebai dan super labil, gpp dh dri pda dinasehatin sepuh panjang lebar hahaha…. Enjoy your read guys  J :D